21 February 2022, 16:59 WIB

OJK Tegaskan Tidak Larang Perdagangan Kripto, Hanya Khawatir Disalahgunakan


Despian Nurhidayat | Ekonomi

MI/Adam Dwi
 MI/Adam Dwi
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo. 

DEPUTI Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menegaskan bahwa pohaknya tidak melarang perdagangan kripto di Indonesia.

Menurutnya, OJK hanya khawatir perdagangan kripto disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat.

"Jadi OJK tidak melarang perdagangan kripto, yang dikhawatirkan itu disalahgunakan. Ini perlu disampaikan agar masyarakat paham soal perdagangan kripto dan masalah lainnya," ungkapnya dalam acara media briefing Satgas Waspada Investasi, secara virtual, Senin (21/2).

Anto pun mengingatkan, agar masyarakat waspada saat berinvestasi di sebuah platform. Salah satunya dengan melihat aspek legalitas penyedia platform investasi online tersebut terdaftar atau tidak.

Baca juga: Kepala Bappebti Dukung Token Kripto Dalam Negeri 

"Ini sering disampaikan dan perlu diingatkan terus agar masyarakat tidak mudah terima tawaran tidak jelas," ujarnya.

Anto menegaskan, saat ini banyak masyarakat juga tergiur tawaran-tawaran dari platform yang menampilkan tokoh masyarakat hingga para artis.

"Inilah yang menyebabkan masyarakat mudah terjebak dan ajakan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama dan dengan menampilkan foto dengan tokoh penting seolah olah endorse produknya," pungkas Anto. (Des/OL-09)

BERITA TERKAIT