WAKTU pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diubah dan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena aturan baru pencairan JHT.
Ia mengatakan perubahan pencairan JHT seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berfungsi mengembalikan fungsi utama program tersebut sebagai jaminan hari tua untuk para pekerja.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko di Bina Graha, Jumat (18/2).
Moeldoko memastikan pekerja yang terkena PHK tetap terlindungi haknya dengan adanya ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dalam program JKP.
Baca juga: Redakan Keresahan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Beri Penjelasan JHT
Sementara untuk program JHT, Moeldoko menjelaskan pemerintah berkeinginan agar pekerja tetap sejahtera serta memiliki kecukupan finansial saat hari tua mereka. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberlangsungan program JHT.
"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya," tutur Moeldoko.
Ia menyebut hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, imbuh dia, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, terang Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.(OL-5)