10 February 2022, 13:07 WIB

RUU Konservasi Tengah Dimantapkan Baleg


Atalya Puspa | Humaniora

ANTARA/OLHA MULALINDA
 ANTARA/OLHA MULALINDA
Burung Mino Muka Kuning (Mino Dumontii) sebelum dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Papua Barat, Selasa (14/9/2021).

RANCANGAN Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) telah selesai disusun oleh Komisi IV DPR.

"Saat ini RUU sudah di Baleg untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU," kata Anggota Komisi IV Daniel Johan kepada Media Indonesia, Kamis (10/2).

Ia menyatakan, perubahan atas UU No. 5/1990 tentang KSDAE dipandang penting untuk dilakukan perubahan. UU ini perlu diperbaharui menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi.

Baca jugaVaksin Merah Putih Wujud Kemandirian Bangsa Hadapi Covid-19

Baca jugaWisma Atlet Tampung Pasien Covid-19 Hingga 4.810 Orang

Selain itu, maraknya perdagangan satwa dilindungi masih terus terjadi dan perambahan terhadap kawasan konservasi marak dilakukan. Dengan demikian, Daniel menilai UU ini perlu diperkuat untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia agar tidak dicuri dan punah.

Ia menjabarkan, beberapa penguatan yang dilakukan terhadap perubahan UU 5/1990 antara lain upaya konservasi akan diperkuat dengan melibatkan peran masyarakat hukum adat dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Hal lain yang menjadi poin penting dalam revisi UU tersebut ialah pengaturan konservasi di luar kawasan konservasi dan pemulihan terhadap kawasan konservasi yang telah rusak.

"Kemudian memperberat sanksi pidana yang selama ini dipandang terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dalam bidang konservasi. Tidak hanya korporasi dan orang perorangan yang disanksi tetapi juga pejabat yang melakukan kejahatan konservasi juga dikenakan sanksi pidana," ungkap Daniel.

"Saya berharap dengan adanya perubahan UU ini, sumber daya alam hayati Indonesia akan terlindung tidak lagi terjadi perburuan dan perdagangan satwa liar. Perlindungan ini semata-mata untuk anak cucu kita kedepan," pungkas Daniel.

Terpisah, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno mengungkapkan, revisi UU tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan dari upaya konservasi yang selama ini berjalan.

"Ya, RUU tersebut nantinya akan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan lingkungan. Hukumannya tentu akan lebih dari 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini kita tunggu saja dari DPR, mudah-mudahan bisa disahkan secepatnya," ucap Wiratno. (H-3)

BERITA TERKAIT