03 February 2022, 14:00 WIB

Kejagung Terima Dokumen Pengadaan dari Dirut Garuda


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI/Tri Subarkah
 MI/Tri Subarkah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi.

KEJAKSAAN Agung telah menerima dokumen pengadaan sewa pesawat dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Irfan Setiaputra.

Dokumen itu diserahkan pada Rabu (2/2) malam untuk kepentingan penyidikan dugaan rasuah di maskapai pelat merah tersebut.

"Tadi Dirutnya Garuda menyampaikan ke saya, dokumen yang diminta sudah dikirim hari ini," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2) malam.

"Dokumen soal terkait dengan pengadaan itu, untuk mendukung pembuktian," sambungnya.

Penyidik JAM-Pidsus sendiri sudah memeriksa Irfan sebagai saksi pada Senin (24/1) lalu. Bahkan saat kasus itu masih di tahap penyidikan, yakni pada Desember 2021, pihak Kejagung pernah meminta keterangan Irfan.

Baca juga : Kejagung Panggil Ulang Peter Gontha Terkait Dugaan Korupsi Garuda

Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan mark up pengadaan sewa pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ1000 saat Gardua dipimpin oleh Emirsyah Satar. Di era kepemimpinan Emirsyah, Garuda juga melakukan pengadaan jenis pesawat lainnya, yakni Airbus dan Boeing, serta pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.

Sebelum ditangani Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengusut dugaan suap yang diterima Emirsyah dari Soetikno Soedarjo antara 2009 sampai 2014 terkait pengadaan mesin dan pesawat di Garuda.

Soetikno merupakan pemilik Connaught International, PT Mugi Rekso Abadi, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa. Saat ini, Emirsyah sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 8 tahun di LP Sukamiskin, Jawa Barat.

Peter Gontha dipanggil ulang

Supardi menyebut pihaknya akan memanggil ulang mantan Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Peter Frans Gontha sebagai saksi. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia itu mangkir memenuhi panggilan penyidik JAM-Pidsus pada Jumat (28/1).

"Enggak ada penjelasan sih, kemarin minta di-reschedule. Ya nanti kita cek lah misalnya nanti belom ada juga kita panggil lagi lah," terang Supardi.

Lebih lanjut, ia berharap gelar perkara dari penyidikan rasuah Garuda segera dilakukan. Saat ditanya calon tersangka dalam kasus itu, Supardi masih enggan menyebutnya. "Mudah-mudahan nanti segera kita dapat konklusi lah," tandasnya. (Tri/OL-09)

BERITA TERKAIT