WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan Indonesia sudah sepakat bukan sebagai negara agama dan menjadikan Pancasila serta UUD 1945 sebagai konsensus bernegara. Meski tak menjadikan agama sebagai dasar bernegara, bukan berarti Indonesia sekuler atau anti terhadap agama.
"Tanpa menjadikan agama sebagai dasar negara, tidak berarti Indonesia menjadi negara yang sekuler apalagi antiagama," ucap Zulhas menyampaikan pidato kebudayaan bertajuk Indonesia Butuh Islam Tengah digelar di Jakarta, Sabtu (29/1).
Zulhas menjelaskan sila pertama Pancasila berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa menjadi bukti kesadaran beragama selalu menjadi fondasi dalam bernegara sekaligus bintang penuntun dalam pelaksanaan keempat sila lainnya.
Dalam konsep Indonesia, imbuhnya, hubungan antara agama dan negara bersifat simbiotik, saling mengisi, sinergis, dan harmonis. Zulhas mengatakan agama telah menjadi falsafah landasan moral yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meski tanpa menjadikannya sebagai hukum formal.
"Maka pikiran untuk menjadikan Indonesia sebagai negara agama hanyalah menunjukkan ketidakpahaman dalam memahami falsafah negara kita itu," ujarnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti kecenderungan sebagian kalangan yang kembali mencoba membentur-benturkan negara dengan agama serta mempersoalkan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Zulhas menyatakan agama dan negara sama sekali tak bertentangan dan tak perlu lagi dipersoalkan. Indonesia sebagai negara demokrasi berpenduduk muslim terbesar di dunia sudah memilih untuk tidak menjadi negara agama.
"Pikiran untuk menjadikan Indonesia sebagai negara agama atau atau menawarkan konsep khilafah internasional adalah pikiran usang dan tak menghargai sejarah panjang pendirian bangsa ini," ungkapnya. (OL-8)