12 January 2022, 16:38 WIB

Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Yalimo Direncanakan 26 Januari 2022


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

Ilustrasi
 Ilustrasi
-

PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua direncanakan akan digelar 26 Januari 2022. Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Yalimo seharusnya digelar paling lambar 17 Desember 2021. Namun tertunda karena faktor keamanan yang kurang kondusif dan anggaran yang tidak kunjung cari. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Widodo dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada Yalimo di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/1). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. 

Baca juga: Kader Senior Dorong Pergantian Ketua Umum Golkar

Widodo menjelaskan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU di Yalimo direncanakan pada 30 Juli 2021, pasca putusan MK atas sengketa 145/PHP.BUP-XIX/2021.

Namun, pencairan dana hibah itu kembali tertunda. "Jika bisa ditandatangani sudah ditetapkan jadwal PSU pada 8 Desember 2021," ujar Widodo.

Faktanya, imbuh dia, NPHD baru dapat ditandatangani pada 2 November 2021 sehingga penetapan PSU diputuskan pada 26 Januari 2021. Mahkamah sebelumnya meminta KPU Kabupaten Yalimo menggelar PSU melalui putusan 

145/PHP.BUP-XIX/2021. Mahkamah juga meminta adanya diskualifikasi pada Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. 

Widodo lebih jauh menuturkan persiapan PSU kedua pilkada Yalimo yang sedang berjalan adalah kampanye pasangan calon. Adapun logistik dan dokumen pemilihan juga telah didistribusikan. Ia menyampaikan pascapembakaran Kantor KPU Kabupaten Yalimo oleh massa pendukung salah satu pasangan calon, anggota KPU Yalimo terpaksa berkantor di Jayapura yang jaraknya cukup jauh dari Yalimo. "Saat ini sudah ada gedung pinjaman pemerintab kabupaten," ucap dia. 

Perwakilan dari Polda Papua Isman mengatakan memang terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pascaputusan MK yang menyatakan calon nomor urut 1 Erdi Dabi didiskualifikasi. "Setelah massa mendengarkan putusan MK, massa tidak terima dan secara spontanitas melakukan pengerusakan," paparnya yang hadir memberikan keterangan untuk perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021

yang diajukan oleh Erdi Dabi dan John W. Wilil sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1, dan perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Lakius Peyon dan Nahum Mabel sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2. 

Selain pembakaran kantor KPU Kabupaten Yalimo, terang Isman, massa pendukung calon nomor urut 1 juga merusak rumah dinas pemerintah, ruko dan jembatan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 324 miliar. Saat ini, menurutnya kondisi keamanan di Yalimo cukup kondusif hingga digelarnya PSU.

Hal itu ia kemukakan menangapi pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Pasangan Erdi Dabi dan John W. Wilil mengugat ke MK karena sesuai Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 dan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor 18/PL.02.7-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tepilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021.

Sedangkan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel mendalilkan bahwa KPU Yalimo tidak kunjung melaksanakan putusan MK Nomor 145/ PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan PSU paling lambat 120 hari setelah putusan dibacakan pada 29 Juli 2021. (OL-6)

BERITA TERKAIT