DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 12.641 tahanan pemeluk agama Kristen dan Katolik. Kebijakan itu juga membuat negara hemat Rp6,6 miliar.
"Karena ada anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021.
Rika menuturkan dari 12.641 tahanan yang mendapat remisi, 12.562 diantaranya memperoleh remisi khusus I atau pengurangan hukuman sebagian. Anggaran makan yang bisa dipangkas dari pemberian remisi kategori itu sejumlah Rp6.563.190.000.
Baca juga: Sebanyak 12.641 Narapidana Terima Remisi Natal 2021
Lalu, sebanyak 79 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Total anggaran yang bisa dihemat dari pemberian remisi kategori ini sejumlah Rp37.995.000.
Rika mengatakan tahanan yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri. Perbaikan perilaku akan dipertimbangkan agar pada kesempatan berikutnya tahanan bisa memperoleh remisi.
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya," ucap Rika.(OL-4)