PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2022. Pemerintah pun akan menerapkan aturan Crowd Free Night (CFN) pada malam tahun baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kodam Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa masyarakat dilarang melakukan pesta pergantian tahun baru.
Larangan pesta tahun baru di malam pergantian tahun ditiadakan guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.
"Kegiatan yang bersifat hiburan seperti mal atau tempat keramaian lain akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB," kata Zulpan, Selasa (21/12).
Untuk mengatisipasi hal tersebut, tim gabungan TNI-apolri dan Dinas Pemprov DKI Jakarta akan melakukan Crowd Free Night (CFN).
"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan Crowd Free Night," tambah Zulpan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Ribu Personel Jaga Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 8 ribu personel yang dikerahkan untuk kesiapan libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini usai dilakukannya rapat kordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI terkait kesiapan Operasi Libur Natal dan Tahun Tahun 2021.
"Untuk kegiatan Nataru kekuatan PMJ dan Kodam Jaya serta Pemprov DKI jumlah kekuatan yang dikerahkan itu 8 ribu personel," kata Zulpan.
Lebih lanjut dia mengatakan, gelar pasukan untuk pengamanan akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021. Kemudian kegiatan pengamanan akan dilakukan 24 Desember-2 Januari.
"Kegiatan ini mengedepankan Protokol kesehatan khusunya pemprov DKI," ujarnya.
Kemudian dalam operasi ini tim gabungan juga akan melakukan pembatasan pembatasan di beberapa tempat seperti perhotelan, tempat hiburan, dan juga tepat rekreasi.
"Pemberlakuan itu sesuai PPKM level lebih tinggi," jelasnya. (OL-7)