02 December 2021, 09:19 WIB

Wilayah Konservasi Orangutan di Samboja Ada Penambangan Ilegal, Polisi Diam


Yohanda Naraya | Nusantara

MI/Amiruddin AR
 MI/Amiruddin AR
Ilustrasi: Kerusakan hutan akibat penambangan ilegal.

HAMPIR dua hektar, wilayah konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja Lestari, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditambang secara illegal. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek setempat, namun hingga kini tidak ada penindakan apapun.

Menejer Program Reintroduksi BOSF, drh Agus Irwanto menyebutkan terduga penambang adalah Koperasi Kalimantan Maju Sejahtera. Penambangan batu bara dilakukan di bagian sisi sebelah selatan Yayasan BOS, masuk dalam Keluarahan Amborawang. Meski memiliki izin, namun Agus menduga koperasi tersebut menambang secara illegal.

"BOSF punya surat lengkap izin kepemilikan tanah seluas 1.800 hektar persegi pada tahun 2004. Jadi kalau mau menambang di kawasan BOSF, berarti ini kan illegal," kata dia, Rabu (2/12).

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Samboja, pada Bulan April 2021 perihal penyerobotan tanah milik yayasan BOS. Polsek bahkan sempat memediasi yayasan BOS dengan pihak terduga. Beberapa saksi ahli, juga didatangkan dalam proses mediasi tersebut. Surat kepemilikan tanah yang sah juga sudah dibuktikan oleh Yayasan BOS, namun  hingga kini belum ada penyelesaian.

"Dari Bulan April sudah dilaporkan, kami sempat dimediasi namun tak ada kelanjutannya lagi. Di bagian selatan, tambangnya itu 1,8 hektar yang ditambang dan kini sudah ditinggalkan. Sekarang mereka datang lagi survey di lokasi sebelahnya yang masih kawasan kami," jelas Agus.

Agus khawatir, dalam waktu dekat akan ada penambangan dan perambahan hutan lagi. Agus berharap kasus tersebut segera diatasi, lantaran hutan Samboja Lestari dibuat untuk  wilayah konservasi orangutan yang dilindungi.

"Ini kan hutan konservasi orangutan, seharusnya dijaga untuk orangutan. Apalagi Samboja Lestari masuk dalam serambi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, sebaiknya dijaga bersama dan tidak ditambang secara illegal," harapnya.

Sebagaimana diketahui, wilayah Yayasan BOS diakui sebagai area konservasi orangutan oleh Gubernur Kaltim pada tahun 2001. Dilengkapi surat kepemilikan lahan dan izin konservasi dari pemerintah. Sementara itu, pihak Koperasi Kalimantan Maju Sejahtera belum dapat dikonfirmasi hingga hari ini. (OL-13)

Baca Juga: Danau Toba Bersolek Berupaya jadi Bali Baru

 

BERITA TERKAIT