01 December 2021, 23:27 WIB

KPK Luncurkan Program Desa Antikorupsi


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Peluncuran Desa Anrikorupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Desa Antikorupsi. Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinobatkan sebagai percontohan. Budaya antikorupsi diharapkan bisa terus lahir dari level masyarakat desa dan menyebar hingga ke tingkat pemerintahan lebih tinggi.

"Desa antikorupsi ini tidak hanya menyangkut aparat desanya tapi juga menyangkut masyarakatnya. Percuma aparatnya bersih tapi kalau warganya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Masih sering nyuap misalnya. Saya berharap masyarakat memegang nilai-nilai antikorupsi tidak hanya aparatnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam peluncuran program Desa Antikorupsi yang digelar di DIY, Rabu (1/12).

Menurut Alexander, nilai-nilai antikorupsi penting dipraktikkan secara nyata di semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti desa. Terlebih, pemerintahan desa juga mengelola Dana Desa sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab itu, upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan.

"Program desa antikorupsi ini dapat menjad iawal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil untuk bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi," imbuh Alexander.

Desa Panggungharjo dipilih KPK sebagai.percontohan karena dinilai sudah mempraktikkan secara nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi masyarakat. Total ada lima komponen dan 18 indikator penilaian dari komisi antirasuah. Komponennya meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang mendukung budaya antikorupsi.

Lurah Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi menuturkan sejak 2012 desanya sudah memulai reformasi birokrasi. Arsip dan sistem data desa kemudian juga dibangun agar transparan dan bisa diakses warga. Layanan administrasi kepada warga di Panggungharjo juga diberlakukan bebas pungutan. Demokratisasi politik lokal juga diimplementasikan dengan dibentuknya 11 lembaga desa agar warga bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Pemerintah desa berkeyakinan bahwa hanya bisa memandirikan dan mensejahterakan warga desa hanya ketika tata kelola pemerintahan desa dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik," tandas Wahyudi. (OL-8)

BERITA TERKAIT