30 November 2021, 22:38 WIB

Terdakwa Kasus Penganiayaan WNA Andy Cahyady Divonis Bebas 


Rahmatul Fajri | Megapolitan

MI/Rahmatul Fajri
 MI/Rahmatul Fajri
Terdakwa kasus pemukulan WNA Andy Cahyady usai divonis bebas pengadilan

TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/11). 

Hakim Ketua Djuyamto mengatakan Andy dilepaskan dari tuntutan, karena terbukti melakukan pemukulan untuk membela diri. 

"Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apapun, dan dipulihkan nama baiknya," kata Djuyamto, dalam persidangan. 

Djuyamto menjelaskan, Wenhai Guan pertama kali melakukan penganiayaan. Andy Cahyady lalu melakukan pemukulan untuk membela diri. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama. 

"Mens Rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri," jelas Djuyamto. 

Putusan bebas Andy diperkuat bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai, karena pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018, sedangkan laporan polisi dan visum dibuat pada 2020. 

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini. JPU menuntut Andy Cahyady satu tahun penjara dalam kasus ini. 

Sementara itu, Andy Cahyady lega setelah diputus tak bersalah dalam perkara penganiayaan tersebut. Ia mengatakan putusan hakim membuat perkara tersebut terang benderang. 

Baca juga : Dua Perantara Sabu 264 Kilogram Dituntut Hukuman Mati 

"Hari ini sudah terungkap sudah, sudah terbuka. Terima kasih majelis hakim putusannya karena berkeadilan," kata Andy usai persidangan. 

Pengacara Andy, Muhammad Muchsin mengatakan saat ini pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara segera mengeksekusi Wenhai Guan yang telah divonis 6 bulan penjara. 

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim artinya di ujung ini, berbulan-bulan kami berjuang mendapatkan pula keadilan dan keadilan yang selanjutnya kami harapkan Wenhai Guan bisa segera dieksekusi, karena hukum harus tetap ditegakkan," ujar Muchsin. 

Di lain pihak, Jaksa Dyofa Yudhistira enggan menanggapi putusan majelis hakim. Ia menghindari awak media saat ditanya langkah hukum ke depan. 

Diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. 

Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. 

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini.(OL-7)

BERITA TERKAIT