30 November 2021, 21:58 WIB

Naik 1,17 Persen UMK Tangsel 2022 Rp4,23 juta 


Syarief Oebaidillah | Megapolitan

Ilustrasi
 Ilustrasi
Ilustrasi umpah minimum Kota

DINAS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp 4.230.792.65. Kadisnaker Sukanta menyebutkan upah 2022 mengalami kenaikan 1,17 persen. 

"Ada kenaikan UMK 2022 umlahnya sekitar Rp 49 ribu sekian," ujar Sukanta kepada wartawan di kantor Pemkot Tangsel 

Menurutnya, angka tersebut mengacu hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kendati begitu, Sukanta menjelaskan saat rapat pleno dewan pengupahan kota (Depeko) pihak buruh dan pengusaha mengajukan usul berbeda.Kalangan Buruh menginginkan UMK 2022 naik 10 persen. 

Sedangkan pihak pengusaha menolak kenaikan mengingat masih pandemi Covid-19 serta  kegiatan produksi tersendat karena kekurangan bahan dan lain lain. 

"Tangsel biasanya tidak melebihi UMK kabupaten, paling tidak sama. Hal ini sudah kami sampaikan kepada Gubernur Banten pada 23 November lalu," ungkap Sukanta. 

Baca juga ; Salah Satu Korban yang Ditembak Polisi di Bintaro Mengaku Wartawan

Menurutnya, penetapan UMK 2022 akan diundangkan Gubernur Banten pada 30 November..

Dihubungi terpisah, Vanny Sompie Sekum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangsel Vanny Sompie membenarkan adanya sedikit kenaikan UMK 2022. 

"Ya betul yang disampaikan pak Kadisnaker Tangsel sesuai hasil rapat pleno Depeko Tangsel. Tapi dinamika selanjutnya ada usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan masukan dari Lembaga Kerja Sama atau LKS Tripartit di Ka;bupaten,Kota dan di Provinsi, " kata Vanny 

LKS Tripartit terdiri dari unsur Pemerintah, unsur APINDO dan Serikat Pekerja. 

'Kita akan mengikuti perkembangan di Provinsi. Harapannya dapat menetapkan UMK yang ideal diseimbangkan dengan nilai pertumbuhan ekonomi plus inflasi nasional tahun 2021," tukas Vanny. (OL-7)

BERITA TERKAIT