WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengutarakan tidak setuju dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh di Jakarta yang hanya naik sebesar 0,85%. Sehingga kenaikan upah dari tahun sebelumnya hanya sebesar Rp28 ribu.
Menurutnya, aturan kenaikan UMP yang dipukul rata oleh Pemerintah Pusat ke seluruh wilayah di Indonesia seperti ini tidak cocok diterapkan di Jakarta. Pasalnya, kondisi inflasi dan kenaikan harga barang di Jakarta tidak seperti daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan dalam Kasus Mutilasi Bekasi
"Karena di Jakarta kan tentu berbeda dengan daerah lain. Di sini harga tentu lebih tinggi daripada di daerah. Kalau ini kan kenaikannya hanya kecil sekali hanya 0,85%, Rp38 ribu, inflasinya saja sudah berapa," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta.
"Sementara formula ini sama rata se-Indonesia. Baiknya ada pembahasan, peninjauan, revisi sama-sama, agar di Jakarta ada perbedaan ya," imbuhnya.
Ariza juga membandingkan UMP DKI di tahun-tahun sebelumnya. Di mana kenaikan upah buruh di Jakarta rata-rata menyentuh angka 8%. Bahkan saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda Indonesia pada 2020, kenaikan UMP 2021 masih bisa mencapai 3,5%.
Ia bahkan menyebut, kenaikan UMP 2022 seharusnya bisa lebih tinggi lagi dari aturan yang ditetapkan Omnibus Law tersebut.
"Sebetulnya yang bersepakat antara pihak pemerintah, pengusaha, dan katakanlah pihak buruh, itu kenaikan UMP di angka sampai 5% tuh sebetulnya ga ada masalah," kata Riza.
Adapun saat Pemprov DKI Jakarta menentukan kenaikan UMP hanya 0,85% lantaran dikejar oleh waktu. Sehingga mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana aturan pemerintah menaikan UMP hanya 0,2%.
"Kita kan ada batasan tanggal 20, terpaksa kita putuskan dengan berat hati kita mengacu kepada aturan yang ada, kita kan ga boleh juga melanggar, sementara yang dimasukkan formula yang ada hasilnya kecil. Sudah formula jadi tinggal masukin aja. Gimana solusi ke depan, formulanya harus diperbaiki," paparnya.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin menyatakan formula penghitungan UMP 2022 tidak cocok untuk Jakarta. Pihaknya pun telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.
"Formula ini tidak cocok di Jakarta. Tahun lalu ada krisis, masuk akal memang, tapi kalau ditetapkan 0,2% kami berpandangan ini angka yang terlalu kecil," kata Anies.
Upaya Anies menyurati Menaker agar UMP di DKI Jakarta dinaikkan mendapat sambutan dari para buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota. Mereka berharap ada kebijakan baru yang keluar setelah surat tersebut diterima oleh Menaker. (OL-6)