WARGA negara Denmark, Lars Christensen terpidana kasus penistaan agama, Minggu (28/11) dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Singaraja Bali, setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan. Usai bebas, Lars Christensen diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.
Kalapas Kelas IIB Singaraja Zaini menjelaskan, Lars Christensen sudah menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Singaraja. Lars dijebloskan ke Lapas setelah melalui putusan pengadilan karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama Hindu.
"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara," terang Zaini.
Karena Lars adalah WNA maka usai menjalani hukuman dan dinyatakan bebas murni maka langsung diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses selanjutnya. Zaini mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.
"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku telah mengetahui tentang bebasnya Lars Christensen tersebut dan telah memerintahkan Kepala kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas Singaraja. Orang Asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna
menunggu pendeportasian. (OL-15)