SEKDA DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan saat ini Pemda DIY dan kepolisian sedang mengkaji pengaturan lalu lintas plat nomor kendaraan ganjil-genap saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung di suatu kawasan, misalnya Malioboro.
Misalnya, aturan ganjil genap tidak diberlakukan bagi sepeda motor, tetapi untuk mobil. "Ini lagi mengkaji pengaturannya seperti apa," terang dia, Kamis (25/11).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan, tidak ada masalah jika DIY kembali menerapkan PPKM level III pada saat libur Nataru sesuai yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Pengendalian Covid-19 saat ini menjadi kunci pengendalian kasus Covid-19 saat libur Nataru.
Sri Sultan mengaku belum tahu pengetatan yang akan dilakukan hingga saat ini karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. "Pengetatannya seperti apa? Saya belum tahu. Itu tergantung keputusan dari Jakarta," terang Sri Sultan.
Ia berpendapat, jika sebelum Nataru kasus Covid-19 tetap terkendali, saat Nataru kasus Covid-19 juga tetap terkendali. Namun, jika menjelang Nataru kasus Covid-19 naik, susah untuk menurunkan kasus Covid-19 saat Nataru. Pasalnya, untuk menurunkan kasus Covid-19 perlu waktu dua Minggu. (OL-15)