23 November 2021, 10:30 WIB

Yuk Ketahui Keuntungan dan Kerugian Outsourcing


Febby Saraswati | Humaniora

Medcom
 Medcom
Ilustrasi

BELAKANGAN ini jumlah perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat. Karenanya, kata outsourcing menjadi sering terdengar. Namun, masih banyak calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tenaga kerja outsourcing itu.

Di Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, outsourcing atau alih daya dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65, dan 66. 

Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. 

Baca juga: Ini Daftar Tujuh Perusahaaan Outsourcing di Jakarta 

Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Misalnya operator telepon, call centre, petugas satpam, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu  menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Meski menguntungkan perusahaan, sistem itu merugikan untuk karyawan outsourcing kenapa? Selain tidak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Persentase potongan gaji ini bisa mencapai 30%,untuk jasa bagi perusahaan outsourcing. 

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Bedanya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. 

Nantinya, perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya memperhatikan  jangka waktu perjanjian. Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Hal itu dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. (OL-1)

BERITA TERKAIT