05 November 2021, 20:25 WIB

Warga di Depok Ditolak Rekam KTP-e Luar Domisili, Kemendagri Tegur Disdukcapil Depok 


Indriyani Astuti | Megapolitan

Antara/Syifa Yulinnas
 Antara/Syifa Yulinnas
Ilustrasi perekaman KTP-e

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di luar domisili. 

Hal itu berkaitan dengan kasus yang terjadi di Kota Depok. Petugas Dinas Dukcapil menolak mencetak KTP-E di luar domisi. 

“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat (5/11). 

BaCa juga : Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma untuk Tingkatkan Faktor Keselamatan

Menurut Zudan, kasus seperti yang terjadi di Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-E luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif Dukcapil. Ia mengingatkan tidak boleh ada ego dinas Dukcapil di kabupaten/kota maupun provinsi. 

"Semangat single identity. KTP-E kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017. Kepala dinas Dukcapil diminta mempelajari aturan itu. (OL-7)

BERITA TERKAIT