DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di luar domisili.
Hal itu berkaitan dengan kasus yang terjadi di Kota Depok. Petugas Dinas Dukcapil menolak mencetak KTP-E di luar domisi.
“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat (5/11).
BaCa juga : Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma untuk Tingkatkan Faktor Keselamatan
Menurut Zudan, kasus seperti yang terjadi di Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-E luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif Dukcapil. Ia mengingatkan tidak boleh ada ego dinas Dukcapil di kabupaten/kota maupun provinsi.
"Semangat single identity. KTP-E kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017. Kepala dinas Dukcapil diminta mempelajari aturan itu. (OL-7)