MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan Pemda DIY terkait pencanangan tanggal 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Kemendagri telah mendapatkan masukan-masukan yang selanjutnya akan dirapatkan dengan PAK (Panitia Antar Kementerian) pada November 2021," kata Tito dalam kunjungan kerja dan dialog dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama jajaran OPD DIY, Senin (1/11) pagi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Tito menjelaskan, ada dua pihak yang harus melakukan tindak lanjut, yakni Pemda DIY dan Kemendagri. Pemda DIY harus melakukan kegiatan sosialisasi, sedangkan Kemendagri menjalin hubungan yang intens dengan Pemda DIY sekaligus mempersiapkan langkah lanjutan.
Hasil rapat PAK, akan disampaikan kepada Mensesneg untuk diusulkan kepada Presiden RI.
Menteri Tito juga menegaskan, substansi penting dari Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diraih Indonesia bukan karena pemberian. Serangan Umum 1 Maret membuka mata dunia akan keberadaan dan eksistensi Indonesia.
"Peristiwa besar ini juga terjadi selama 6 jam di Jogja, center of gravity, yang akhirnya menimbulkan reaksi publik di pemerintah," papar dia.
Kemendagri telah menggelar rapat evaluasi pada Selasa (21/10) di Jakarta. Hasilnya, seluruh Kementerian dan Lembaga yang hadir pada rapat tersebut mendukung usulan tanggal 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional, perlunya dilakukan kembali telaah nomenklatur terkait penamaan Serangan Umum 1 Maret sebagai Hari besar Nasional dengan nomenklatur penamaan yang lebih sederhana.
Rapat tersebut juga menghasilkan poin, tanggal 1 Maret 2022 mendatang ditargetkan telah diperingati sebagai Hari Besar Nasional. Penetapannya harus diatur secara resmi melalui Keputusan Presiden RI.
Baca juga : Inspektorat Pemda tidak Efektif di Bawah Kepala Daerah
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, inti dari usulan itu adalah mengingatkan kembali pentingnya upaya penegakan kedaulatan bangsa melalui semangat persatuan dan kesatuan.
Pengusulan tanggal 1 Maret menjadi Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara telah dilakukan Pemda DIY sejak 2018. Latar belakangnya adalah pada 1 Maret 1949 telah terjadi peristiwa besar Serangan Umum 1 Maret.
Saat itu, perlawanan selama 6 jam dilakukan masyarakat, TNI/Polri, dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta.
"Dalam pengajuan kami, kami tidak menokohkan siapapun yang pada waktu itu terlibat dalam perjuangan bangsa saat 1 Maret dulu. Kita hanya mengambil momentum itu dalam konteks bahwa sejarah adalah soal penegakan kedaulatan," papar Sri Sultan.
Sri Sultan menekankan, peristiwa Serangan 1 Maret diharapkan tidak hanya menjadi peristiwa lokal DIY, melainkan menjadi peristiwa nasional.
"Penegakan kedaulatan itu memang diperlukan sampai saat ini dalam rangka membangun kebersamaan Indonesia yang banyak mengalami pasang surut," papar dia.
Terlepas dijadikan hari libur atau tiidak, jika usulan Hari Penegakan Kedaulatan Negara diterima, satu hari tersebut akan menjadi hari penuh makna.
"Akan jadi satu hari penuh makna tanpa penokohan orang, hari yang memberi ruang bagi bangsa untuk diingatkan bahwa kesepakatan nasional yang sudah ada tidak bisa diganggu gugat dengan aspirasi lain yang mengatasnamakan demokratisasi ataupun HAM," tutup Sri Sultan. (OL-7)