01 November 2021, 11:49 WIB

Dinas Parekraf Tegaskan Karaoke Belum Boleh Buka


Putri Anisa Yuliani | Megapolitan

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
 ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi tempat karaoke

KEPALA Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan, menegaskan hingga saat ini usaha pariwisata jenis karoke dan hiburan malam belum boleh dibuka.

Iffan mengatakan, keputusan untuk membuka sektor-sektor ekonomi kini terpusat di bawah pemerintah pusat. Sehingga, Pemprov DKI hanya bisa menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat bilamana ingin membuka sektor ekonomi lain yang sampai saat ini masih ditutup.

Baca juga: Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

"Karena pemerintah pusat nanti yang menentukan boleh atau tidaknya," kata Iffan saat dihubungi, Senin (1/11).

Ia menegaskan bila ada pengusaha yang nakal dan tetap nekat membuka usaha karoke atau tempat hiburan malam lainnya, pihaknya akan memberikan sanksi penutupan. "Kita tutup saja, ditutup sampai dibuka, sampai boleh dibuka," ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama menindak sebuah tempat karoke di Mal Gandaria City karena kedapatan membuka satu ruangan karokenya. Di dalam ruangan tersebut pun ditemukan tak ada jaga jarak dan jumlah pengunjung di dalamnya melebihi kapasitas 50%.

"Mereka kami bubarkan, tempat usahanya ditutup serta didata," kata Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Iwan K Santoso.

Selain melanggar aturan PPKM karena tempat karoke belum boleh dibuka, tempat usaha tersebut juga melanggar karena tidak memiliki kode QR untuk screening pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Iwan menjelaskan, setiap tempat usaha yang berpotensi mengundang massa, wajib memasang QR Code dari Peduli Lindungi.

"Pembatasan pengunjung seharusnya diperhatikan, kalau yang datang belum divaksinasi pengelola juga harus memperingati, bahkan idealnya melarang untuk masuk. Selain itu QR Code ini bukan sembarangan, pengelola seharusnya memerhatikan berapa banyak kapasitas pengunjung agar tetap mengedepankan protokol kesehatan," jelas Iwan. (OL-6)

BERITA TERKAIT