27 October 2021, 17:32 WIB

Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Nataru


M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora

Antara
 Antara
Ilustrasi kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan Jakarta saat libur panjang.

PEMERINTAH resmi menghapus cuti bersama pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Tujuannya, mencegah gelombang ketiga covid-19, yang diprediksi terjadi pada Desember 2021 hingga Januari 2022.

"Dalam upaya (mencegah) terjadinya gelombang ketiga pada libur Nataru, pemerintah telah menghapus cuti bersama dan larang ASN cuti," ujar Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat dihubungi, Rabu (27).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Lalu, ada larangan cuti pada momentum hari libur nasional bagi ASN. 

Baca juga: Presiden Minta Kepala Daerah Kelola Libur Akhir Tahun dengan Baik

Adapun ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. "Kita upayakan menekan yang akan bepergian. Ini sudah diberi pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur dan cuti bersama," pungkas Muhadjir.

Menurut dia, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. Dalam hal ini, dilakukan pihak kepolisian, dinas perhubungan dan juga media massa. Sehingga, masyarakat lebih dapat memaklumi situasi dan ancaman covid-19, serta tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan yang tidak primer," imbuhnya.

Baca juga: Obat Molnupiravir Selesai Uji Klinis, Siap Digunakan di Indonesia

Lebih lanjut, dia menjelaskan bagi pihak yang terpaksa harus bepergian pada momentum libur panjang, harus mengikuti syarat perjalanan yang lebih ketat. Saat ini, untuk menaiki moda transportasi publik, setidaknya harus sudah divaksin covid-19 dosis pertama. 

Sementara, untuk transportasi udara diterapkan syarat tes PCR dengan hasil negatif, kemudian perjalanan darat menerapkan syarat tes antigen dengan hasil negatif. Pada libur akhir tahun, pemerintah siap memperketat pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi. 

Ada tiga titik yang menjadi fokus pengawasan, yakni gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata. "Di samping membatasi jumlah (pengunjung), juga pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19," tandas Muhadjir.(OL-11)
 

 

BERITA TERKAIT