25 October 2021, 14:40 WIB

Hakim Sangsikan Kesaksian Azis Syamsuddin 


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.

HAKIM sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menyangsikan keterangan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang dihadirkan sebagai saksi. 

Pasalnya, kesaksian Azis bertolak belakang dengan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Seperti, kesaksian Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut Azis minta dikenalkan dengan penyidik KPK.

Lalu dalam sidang sebelumnya, Agus sempat bertanya kepada dua teman seangkatannya, namun tidak ada yang menjawab. "Baru kemudian timbul, memperkenalkan adik letingnya yang namanya Robin Pattuju. Jadi saudara di situ yang minta dikenalkan," tutur Jaini kepada Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).

Baca juga: KPK Tidak Temukan 8 'Antek' Azis Syamsuddin di Internalnya

Namun, Azis lantas membantah keterangan Agus yang disebutkan oleh hakim. "Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," lanjut Jaini.

Menanggapi hal tersebut, Azis berkilah bahwa dirinya bisa langsung bertanya soal penyidik atau orang KPK melalui komisioner lembaga tersebut. Kendati demikian, Jaini tidak puas dengan jawaban Azis. "Ya itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat," pungkasnya.

Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang mengklaim dikenalkan Robin lewat Azis. Sementara itu, pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Robin disebut Azis sebagai pinjaman. Terkait pemberian tersebut, hakim Jaini mengorek kedekatan antara Azis dan Robin.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Melorot, Disalip Ganjar Pranowo

"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar (dibantu), Anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK minjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita," imbuh Jaini.

"Begini Yang Mulia, dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Dari pada ini berlanjut dan saya mau istriahat, saya secara kemanusiaan bantu saja," kilah Azis.

Surat dakwaan Robin yang disusun jaksa KPK menyebut keterlibatan Azis dalam perkara tiga perkara. Salah satunya, dugaan korupsi di Lampung Tengah. Azis juga disebut mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.(OL-11)
 

 

 

BERITA TERKAIT