KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah menjadi barang rampasan. Aset yang dilelang yakni tanah dan bangunan senilai Rp532 juta. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.
"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tertanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/10).
Aset yang dilelang itu berupa tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Luasnya 105 meter persegi, dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Adapun harga limitnya sebesar Rp532.856.000 dan peserta lelang diwajibkan memberi uang jaminan Rp107.000.000. Pelaksanaan lelang akan dimulai pada Jumat (5/11) dengan metode closed bidding pada laman www.lelang.go.id.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," imbuh Ali Fikri.
Dalam perkara itu, eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis enam tahun penjara lantaran bersalah korupsi terkait proyek Pasar Besar Madiun. Dia dinyatakan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang selama 2009 hingga 2016.
Dalam perkara yang sama, komisi antirasuah sebelumnya juga menyetorkan Rp2,35 miliar ke kas negara dari beberapa hasil lelang kendaraan milik Bambang.
KPK melelang satu unit mobil Range Rover terjual seharga Rp555 juta, satu unit mobil Mini Cooper terjual seharga Rp296,6 juta, dan satu mobil Hummer seharga Rp1,49 miliar. (P-2)