15 October 2021, 14:16 WIB

16 Hakim Dijatuhi Sanksi Berat pada 2021


tri subarkah | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
 ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi: Aksi memerankan Dewi keadilan

SEBANYAK 16 hakim telah dijatuhi sanksi berat. Angka itu dihimpun Media Indonesia selama periode Januari sampai September 2021 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada umumnya, belasan hakim itu dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu dengan waktu yang bervariasi.

Jumlah hakim yang disanksi berat paling banyak terjadi pada April 2021 dengan jumlah 4 orang. Adapun pada Juni 2021 tidak ada hakim yang dijatuhi sanksi berat. Paling lama, hukuman nonpalu terhadap hakim yang disanksi berat adalah 2 tahun, sedangkan yang tercepat selama 7 bulan.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta

Selain sanksi nonpalu, satu hakim yang dijatuhi disiplin berat harus menerima hukuman berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun.

Sanski nonpalu juga ditujukan terhadap hakim yang dihukum disiplin sedang. Dari 20 hakim, dua di antaranya dijatuhi sanksi nonplau selama 6 bulan. Adapun hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan mutasi.

Sedangkan jumlah hakim yang disanksi ringan selama 2021 berjumlah 65 orang. Mayoritas hukuman bagi hakim yang dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. (OL-4)

BERITA TERKAIT