KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis tudingan adanya pimpinan yang disebut terlibat kasus suap eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Firli menegaskan pimpinan komisi antirasuah tak ada yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya," ucap Firli melalui keterangannya, Selasa (12/10).
Dalam persidangan, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sempat mengungkap adanya sosok atasan di KPK yang disebut Robin. Menurut Syahrial, istilah atasan disebut oleh Robin ketika menagih uang pengurusan perkara. Syahrial memahami atasan yang disebut Robin sebagai pimpinan.
Firli Bahuri menyampaikan KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasus itu. Menurutnya, tidak ada bukti atasan terlibat perkara Robin.
Baca juga : Indikasi Orang Dalam Azis Syamsuddin Dinilai Cukup Kuat
Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis juga disebut-sebut memberi uang ke penyidik Robin. Azis dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado ditengarai memberi Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu dolar.
KPK kemudian menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka suap ke Stepanus Robin. Penyuapan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017. (OL-7)