07 October 2021, 15:14 WIB

Yasonna: RUU HPP Bagian dari Reformasi Perpajakan


M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi

Antara
 Antara
Menkumham Yasonna Laoly saat berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI.

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disahkan menjadi UU, merupakan bagian dari reformasi perpajakan. 

Adapun reformasi perpajakan mendapatkan momentum di tengah krisis akibat pandemi covid-19. "Pandemi covid-19 menjadi momentum untuk mempercepat proses reformasi perpajakan. Untuk menata ulang perpajakan Indonesia, agar mampu mengadopsi praktik terbaik," ujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa reformasi perpajakan dalam RUU HPP mencakup aspek administrasi maupun kebijakan. Pemerintah berharap terciptanya pondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel dalam jangka menengah panjang.

Baca juga: DPR Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Tujuan dari RUU HPP, jelas Yasonna, untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Lalu, mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Berikut, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidaif dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. "Pemerintah berharap melalui RUU ini pajak hadir untuk rakyat dan berkontribusi bagi pemulihan ekonomi," imbuhnya.

RUU HPP yang disahkan menjadi UU terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Setidaknya, ada 6 UU terkait pajak yang diubah dan dua pengaturan baru di dalam produk hukum anyar tersebut. Sedangkan beberapa pokok dari RUU HPP, meliput ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

Dalam konteks ini, salah satu yang diatur, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu, ketentuan pajak penghasilan (PPh) di mana terdapat perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh orang pribadi.

Baca juga: IPO Perusahaan BUMN Kerap Ditunggu Investor

Serta, adanya penambahan tarif PPh Orang Pribadi menjadi 35% dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dan penetapan tarif PPh Badan di angka 22%. Kemudian, ketentuan untuk pajak pertambahan nilai (PPN). RUU HPP yang disepakati membatalkan pengenaan tarif terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan jasa pelayanan sosial.

Adapun selanjutnya, ketentuan program pengungkapan pajak sukarela. Program itu diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Sehingga, menambah basis pajak dan penerimaan negara. Lalu, ketentuan pajak karbon sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR untuk melawan perubahan iklim.

Terakhir, ketentuan terkait cukai di mana RUU HPP memberi penegasan terhadap pelanggaran administratif. Serta, prinsip ultimum remedium pada tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.(OL-11)

BERITA TERKAIT