22 August 2021, 15:40 WIB

Pencairan Bansos dari APBD Kota Yogyakarta Diundur


Agus Utantoro | Nusantara

ANTARA
 ANTARA
Petugas memverifikasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

PEMERINTAH Kota Yogyakarta memundurkan pencairan bantuan sosial (bansos) tunai yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta. Keputusan tersebut, kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kota Yogyakarta, Tri Maryatun, Minggu (22/8), mengantisipasi bahwa tidak boleh ada penerima bansos/BST (Bantuan Sosial Tunai) ganda. Sehingga Pemkot Yogyakarta akan melakukan pencermatan lagi.

''Karena dalam waktu dekat ini akan ada tambahan penerima BST yang dananya berasal dari APBN, atau penerima susulan sebanyak 314 penerima. Sebelumnya, sudah ada 7000-an penerima,'' katanya.

Menurut dia, data tambahan penerima ini nantinya akan disandingkan dengan data penerima BST yang didanai APBD Kota Yogyakarta. Jika kemudian ada data penerima BST yang dananya berasal dari APBD dan juga terdaftar sebagai penerima BST yang berasal dari APBN, maka Pemkot Yogyakarta akan menyoret dana tersebut dari data penerima yang ada di data BST Kota Yogyakarta.

''Dengan demikian, orang tersebut hanya akan menerima BST yang dananya dari APBN,'' ujarnya.

Menurut Tri Maryatun, langkah itu di satu sisi akan mengurangi risiko menerima dua BST dan di sisi lain akan mengurangi penerima bansos dari APBD Kota Yogyakarta. Ia menegaskan, hal itu dilakukan karena prinsip tidak boleh ada orang yang menerima BST dari dua sumber yang berbeda. Dikatakan BST yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta, setiap penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta.

''Memang syaratnya untuk mendapatkan BST dari APBD Kota Yogyakarta adalah adalah warga miskin yang belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial Kemensos dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah pusat,'' tegasnya.

Selain itu, Pemot Yogyakarta juga menganggarkan dana untuk asistensi sosial lanjut usia, dengan nilai Rp180.000 per bulan per penerima dan untuk penyandang disabilitas sebesar Rp300.000 per bulan per penerima. (AU/OL-10)
 

BERITA TERKAIT