20 August 2021, 19:23 WIB

Merasa Diabaikan, Moeldoko Siap Polisikan ICW


Cahya Mulyana | Politik dan Hukum

MI/Adam Dwi
 MI/Adam Dwi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko seusai mengikuti acara di gedung KPK, Jakarta.

KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bakal melayangkan somasi untuk ketiga kalinya terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha. 

Merasa diabaikan, Moeldoko siap membuat laporan ke kepolisian dengan dalih penyebaran berita bohong. "Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya. Kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi," ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasiuban, Jumat (20/8).

"Surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5x24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," imbuhnya.

Pihaknya sudah memberi banyak kesempatan bagi ICW untuk mengklarifikasi tudingan yang dilontarkan. Itu melalui dua kali somasi. Namun, hingga pihak Moeldoko melayangkan somasi untuk kali ketiga, tidak ada tanggapan sesuai permintaan.

Baca juga: ICW Tegaskan Kuasa Hukum Moledoko Tidak Paham Demokrasi

Somasi ketiga merupakan kesempatan terakhir bagi Egi dan ICW untuk mengklarifikasi seluruh tudingan terhadap Moeldoko. Apalagi, jawaban dari dua somasi sebelumnya tidak dapat membuktikan atas tudingan yang dilontarkan.

Bahkan, lanjut dia, Egi selaku pihak yang diminta menjawab somasi tidak menggubrisnya. Sementara itu, tanggapan atas somasi Moeldoko dilakukan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi. Padahal yang tegas yang memberikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya. Jadi, perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," pungkas Otto.

Otto mengatakan dalam lima hari ke depan menjadi tenggat bagi ICW, khususnya Egi, untuk membuktikan seluruh tudingan terhadap Moeldoko. Ketika tidak meminta maaf dan mengakui kekeliruan, ICW khususnya Egi, akan dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Moeldoko Somasi ICW Soal Ivermectin, Koalisi Sipil: Lebay

"Apabila tidak mencabut dan minta maaf, kami sebagai penasihat hukum akan lapor ke polisi. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata dia.

Menurutnya, UU ITE tepat menjadi dasar pelaporan atas persoalan tersebut. Pasal di regulasi itu yang dapat digunakan adalah Pasal 27 dan Pasal 45 soal kabar bohong.

Sebelumnya, Moeldoko membantah tuduhan ICW terkait relasi dengan produsen obat Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Moeldoko menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan produsen Ivermectin. Dia pun menyebut seluruh pernyataan ICW tidak benar. 

"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," tegas Moeldoko.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT