20 August 2021, 17:33 WIB

Polrestabes Palembang Sita Puluhan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah


Dwi Apriani | Nusantara

MI/Dwi Apriani
 MI/Dwi Apriani
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Satyaputra (dua kiri) saat rilis ungkap kasus benih lobster ilegal, Jumat (20/8).

KEPOLISIAN Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan menyita 13 kotak berisi bibit lobster senilai Rp11 miliar. Hingga kini, polisi masih mencari pemilik bibit lobster jenis pasir dan mutiara tersebut.

Puluhan ribu benis lobster tersebut ditemukan di dalam mobil Xenia Nopol BG 2815 YK yang terparkir di Jalan PMD Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami ke Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/8) pukul 01.30 WIB. Mobil tersebut juga ikut disita polisi.

"Anggota berhasil menyita 70.407 ekor benih lobster yang dikemas dalam 455 kantong. Terdapat dua jenis lobster dalam kantong tersebut yaitu jenis mutiara sebanyak 7.623 ekor, dengan nilainya sekitar Rp200 ribu per ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih, sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp150 ribu per ekor, bernilai total Rp9,4 miliar lebih. Sehingga total nilainya mencapai Rp11 miliar," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra, Jumat(20/8).

Ia mengatakan penyitaan benih lobster ini bermula dari kecurigaan terhadap mobil yang terparkir di lokasi. "Dari laporan masyarakat, mobil tersebut telah lama terparkir di lokasi. Saat dilakukan pengeledahan, di dalam mobil tersebut ada bibit lobster. Sangat disayangkan pengemudinya tidak berhasil kami temukan," ujarnya.

Irvan menjelaskan, dari aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram. "Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kini kami masih mengejar pelakunya," katanya.

Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan, seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.

"Ribuan bibit lobster ini nantinya akan kita bawa ke Lampung, untukn dilepas liarkan. Karena bibit lobster ini tidak bisa bertahan lama, harus dikembalikan ke habitatnya," ungkap Erik. (OL-15)

BERITA TERKAIT