UPAYA menemukan buron suap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, telah sampai pada penerbitkan red notice oleh Nasional Central Bureau (NCB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian terus mengumumkan kepada publik jika mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (31/7), mengatakan belum mengetahui secara pasti keberadaan sang buron termasuk jika Harun berada di luar negeri. Namun berbagai informasi serta dugaan Harun meninggal dunia harus dipastikan melalui dokumen.
"Sejauh ini KPK tidak memiliki informasi valid soal yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tentu harus ada dasar yang kuat misalnya dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.
Berbagai upaya, sambung dia, terus dilakukan untuk bisa segera menemukan kemudian menangkap Harun. Red notice yang diterbitkan pun menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Harun di mana pun berada sehingga kemungkinan untuk ditemukan lebih besar.
"Hingga kini kami masih berupaya menemukan DPO Harun Masiku. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya langsung kepada KPK melalui call center 198, aparat kepolisian terdekat, Ditjen imigrasi Kemenkum dan HAM, ataupun NCB Interpol," ungkapnya.
Baca juga: Harun Masiku Masuk Daftar Buronan Interpol
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia Nazarudin Kiemas. Harun berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun. (OL-14)