KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Interpol sudah menerbitkan red notice atau daftar pencarian buronan terhadap Harun Masiku. Harun saat ini masih belum berhasil ditangkap sejak ditetapkan tersangka awal 2020.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Permintaan red notice itu sebelumnya diajukan KPK melalui NCB Interpol Indonesia pada 31 Mei lalu. KPK menyampaikan saat ini juga terus berusaha mencari dan menangkap Harun.
Pelacakan juga dilakukan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan NCB Interpol. KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait Harun untuk menyampaikannya ke penegak hukum.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum dan HAM, ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Klaim Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku
Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Dia disangkakan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adapun perkara Wahyu sudah rampung dan kini dia tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (OL-14)