MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk merampas uang dalam rekening Bank Garansi di BNI cabang Gambir dalam perkara rasuah ekspor benih bening lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hal itu disampaikan saat majelis hakim membacakan surat putusan Edhy dan terdakwa lainnya.
"Barang bukti No 1.524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk negara," terang hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang, Kamis (15/7).
Dalam perkara tersebut, seluruh uang yang terkumpul di Bank Garansi mencapai Rp52,319 miliar. Dari angka itu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalian uang sejumlah Rp150 juta kepada UD Bali Sukses Mandiri, Rp 120 juta ke PT Sinar Lautan Perkasa, serta Rp250 juta kepada PT PT Hutama Asia Sejahtera.
Putusan majelis hakim mengamini tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Diketahui, uang yang terkumpul di Bank Garansi diperoleh dari komitmen antara calon ekportir BBL dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta, Habrin Yake.
Baca juga: Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Para calon eksportir BBL diminta oleh Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) program ekspor BBL, Andreau Misanta Pribadi, sebagai jaminan ekspor BBL. Edhy disebut mematok setoran uang dari para calon eksportir sebesar Rp1.000 per ekor BBL jenis pasir dan Rp1.500 per ekor BBL jenis mutiara ke rekening Bank Garansi.
Ketiga perusahaan eksportir yang telah disebutkan di atas diketahui belum merealisasikan ekspor BBL. Dalam perkara tersebut, penyetoran uang ke Bank Garansi dilakukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kendati demikian, Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang PNBP Ekspor BBL. (OL-4)