22 June 2021, 21:30 WIB

63.950 Benur Selundupan Berhasil Disita Aparat di Jambi


Insi Nantika Jelita | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Benur atau benih lobster/baby lobster.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan benih lobster atau benur. Terbaru, sebanyak 63.950 ekor benur berhasil disita aparat di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi Piyan Gustaffiana mengungkapkan, benur ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Minggu, (20/6)

"Penangkapan dilakukan Minggu malam oleh Polres Tanjung Jabung Timur, setelah kita hitung ada 63.950 benur," kata Piyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6).

Piyan memaparkan, benur yang disita terdiri dari 62.400 ekor jenis pasir dan 577 ekor jenis mutiara serta jurong jenis pasir atau benur yang mulai menghitam sebanyak 973 ekor.

Pengungkapkan ini, lanjut, Piyan, berawal dari kecuriaan aparat saat melihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah marun. Ketika disenter, terlihat sejumlah box hitam di dalam mobil.

Namun saat didatangi petugas, mobil bernomor polisi B 1951 RFL ini langsung tancap gas demi menghindari kejaran petugas. Setibanya di Jembatan Kilometer 35, Kecamatan Geragai, pengendaara mobil keluar dan langsung melarikan diri masuk kesemak-semak.

"Teman-teman kepolisian langsung mengejar, dan di Jembatan KM 35, dua orang pengendaran mobil telah melarikan diri," urai Piyan.

Dari kasus ini, pihaknya mengingatkan, penyelundupan benur merupakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Kita selalu ingatkan, penyelundupan benur adalah pidana dan bisa dikenai hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar," tegasnya.

Guna keberlajutan benur-benur tersebut, Piyan memastikan jajarannya terus berkoordinasi dengan SKIPM Padang dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait pelepasliaran. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari lokasi yang tepat bagi benur-benur hasil sitaan. (OL-12)

 

BERITA TERKAIT