22 June 2021, 16:55 WIB

Bantuan Dana Partai Politik Diusulkan Naik


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

Ilustrasi
 Ilustrasi
Dana Parpol

KENAIKAN bantuan keuangan untuk partai politik diupayakan naik. Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Ia mengatakan pemerintah menyadari akses ekonomi masing-masing partai politik berbeda-beda. Apalagi mulai 2022, partai politik harus mempersiapkan diri untuk pemilihan umum serentak pada 2024.

Baca juga: Taufik Madjid: Kemendes Terus Giatkan Reformasi Birokrasi

“Saat ini kami sudah mengajukan kenaikan untuk tahun 2022. Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan partai politik dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujar Bahtiar, dikutip dari siaran pers, Selasa (22/6).

Menurut Bahtiar, reformasi sistem kepartaian di Indonesia harus linier dengan kebijakan negara. Karenanya, menurut dia negara harus konsisten dalam mereformasi sistem kepartaian yang ada, salah satunya memberikan proteksi terhadap keberlangsungan partai melalui dana bantuan. Seperti diketahui, saat ini besaran nilai bantuan keuangan partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara yang didapatkan partai politik parlemen baik pusat maupun daerah. Untuk partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bantuan yang diperoleh Rp 1.000 per suara sah.

Bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Adapun Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.

Namun, Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. (OL-6)

BERITA TERKAIT