TERDAKWA kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Denda itu wajib dibayar sebulan setelah putusan diterima Maria. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah selama empat bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp185,82 miliar. Jaksa diperbolehkan merampas harta benda Maria jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan diterima.
"Atau diganti penjara tujuh tahun," ujar Saifudin.
Hakim menilai Maria terbukti merugikan negara Rp1,21 triliun. Duit itu digunakan olehnya memperkaya diri sendiri bersama dengan Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu dan Adrian yang telah menjalani vonis sebelumnya.
Baca juga : Firli Disebut Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, Ini Penjelasan KPK
Maria terbukti mengajukan L/C ke BNI 46 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada periode 2002 sampai 2003. Dia menggunakan nama 10 perusahaan agar L/C itu diterima BNI.
Total 80 L/C didapat Maria dan rekan-rekannya dalam kurun waktu 2002 sampai 2003. Hingga saat ini belum ada satu pun L/C yang dibayar oleh Maria. Total hutang Maria, yakni US$82,87 juta dan €54,07 juta atau Rp1,21 triliun. Hukuman pidana Maria lebih ringan dari putusan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara untuk Maria.
Maria dan jaksa pilih pikir-pikir usai vonis dibacakan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Maria berpikir. Jika tidak memberikan jawaban vonis itu akan berkekuatan hukum tetap.
Maria Lumowa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU. (OL-2)