BARESKRIM Polri tengah berkoordinasi dengan keimigrasian untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Red notice diajukan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
"Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kami upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," tutur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Rabu (21/4).
Agus mengatakan, penerbitan red notice akan membuat keberadaan Jozeph bakal ditolak keberadaannya dari negara mana pun. Karena itu, Agus meminta red notice segera diterbitkan meskipun butuh waktu.
"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau masuk ke negara-negara, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," tuturnya. Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.
Polri menyebut red notice terhadap Jozeph segera diproses oleh Interpol mengingat DPO sudah diterbitkan. "Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4).
Kini, penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. Jozeph sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). (OL-14)