KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah berhasil selamatkan Rp210 miliar dari aksi penyelundupan perikanan hingga benih lobster atau benur. Total kasus pelanggaran yang terjadi sejak 23 Desember 2020 sampai 14 April 2021 sebanyak 35 kasus.
“Penangkapan aksi penyelundupan BBL ini merupakan sinergi dengan seluruh pihak, baik dari lingkup KKP maupun instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, TNI AL, Bea Cukai serta pemerintah daerah juga," kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam keterangannya, Kamis (15/4).
Dia mengaku pihaknya melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk benur.
Rina menyampaikan, pihaknya mencatat beberapa kejadian pelanggaran penyelundupan pada periode tersebut, di antaranya terjadi dua kasus di Tarakan (Kalimantan Utara), tiga kasus di Makassar (Sulawesi Selatan), di Tahuna (Sulawesi Utara) serta Jakarta I masing-masing dua kasus, tiga kasus masing-masing dari Surabaya (Jawa Timur) I dan Mataram (Nusa Tenggara Barat) serta delapan kasus di Jambi.
Sementara untuk modus operandi yang ditemui KKP di lapangan di antaranya menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat, pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, Adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan, pemalsuan tanda tangan atau stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan)
Lalu, modus lainnya pemalsuan SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), dan lainnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat telah menangkap 72 kapal ilegal, dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (5 kapal berbendera Malaysia dan 7 kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
"Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PSDKP, Antam Novambar.
Puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini, saat ini, tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 9 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, 8 kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP mengaku bergerak bersama Kejaksaan RI. (OL-8)