BADAN Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan sejumlah perusahaan impotir jahe melakukan pelanggaran berupa bahan yang masih bercampur tanah. Total yang dimusnahkan seberat 397 ton.
"Penolakan tidak berujung pada pemusnahan semua tetapi dikembalikan ke nagara asal. Jahe impor yang masuk melalui Tanjung Priok sebanyak 108 ton dari Myanmar dan Vietnam yang diimpor oleh CV Indo Agro Lestari dan PT Agri Indo Sejahtera," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR di Senayan, DKI Jakarta, Rabu (31/3).
Yang masuk melalui Surabaya sebanyak sembilan kontainer atas nama PT Indopak Trading. Ada pula 1 kontainer CV Putra Jaya Abadi dan 1 kontainer PT Mahan Indo Global yang diimpor dari India dan Myanmar. Totalnya 289,6 ton.
Ali Jamil mengatakan alasan penolakan yakni kondisi jahe kotor dan terdapat tanah. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan labotarium, ditemukan tanah pada rimpang jahe serta ditemukan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). "Hal tersebut melanggar ketentuan impor jahe masih bercampur dengan tanah dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 yang diatur oleh perdagangan internasional," ujarnya.
Dirinya menjelaskan para pengimpor jahe itu sebelumnya pengekspor. Hal ini tercatat jumlah jahe yang diekspor mereka pada 2020 mencapai 778 ton dan 2021 baru 60 ton.
Untuk 108 ton jahe yang masuk via Tanjung Priok sudah dimusnahkan melalui cara dibakar pada pekan lalu. Tetapi yang masuk via Surabaya mengalami kendala karena incinerator atau tempat pembakaran sampah hanya berkapasitas 2 ton/hari padahal yang dimusnahkan lebih 289,6 ton. (OL-14)