MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sempat membuat awak media tertawa usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 4 tahun penjara. Hakim menyebut Napoleon terbukti bersalah dalam kasus suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang di sistem keimigrasian.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Napoleon sempat berkelakar saat para perwarta meminta tanggapannya terhadap vonis hakim. Alih-alih menyanggupi permintaan wawancara, Napoleon justru berseloroh untuk bergoyang. "Apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon, Rabu (10/3).
Napoleon lantas menggoyangkan pinggulnya sambil mengangkat tangan kiri, sementara tangan kanannya ke bawah. Napoleon setidaknya menirukan goyangan yang biasa dilakukan orang-orang di aplikasi media sosial asal Tiongkok, Tiktok, itu selama kurang dari tiga detik.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, goyangan ala Tiktok yang dilakukan Napoleon tersebut adalah ekspresi dari keputusasaan yang positif.
"Sehingga ia masih bisa melakukan guyonan dalam menanggapi putusan yang juga menentukan sejarah hidupnya. Hidup mungkin terasa lebih ringan dengan goyang Tiktok," ujar Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (11/3).
Fickar mensinyalir apa yang dilakukan Napoleon melalui goyang Tiktok itu bisa saja merupakan bentuk kritikan melalui guyonan. Goyang Tiktok pun saat ini kerap dijadikan alat untuk menyalurkan pendapat masyarakat dengan gaya populer.
"Sehingga sangat terbuka kemungkinan bagi masyarakat, termasuk Irjen Napoleon untuk menyalurkan aspirasi yang di satu sisi mengkritik keadaan yang menimpa dirinya disisi lain juga melakukan guyonan," kata Fickar.
Karena secara teknis dilakukan di luar persidangan, ia berpendapat apa yang dilakukan Napoleon hanya sekadar melepas lelah setelah hakim membacakan putusan. Kendati demikian, Fickar mengingatkan apabila goyang Tiktok dilakukan saat sidang masih bergulir, itu akan menjadi bentuk penghinaan pengadilan.
"Jika disampaikan pada waktu masih berjalannya sidang ini bisa dituntut contempt of court, tidak menghargai peradilan," tandasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, menyebut bahwa goyangan tersebut adalah bentuk ekspresi kliennya. Ia mengatakan apa yang dilakukan Napoleon masih dalam taraf yang sopan dan beradab. "Goyang Tiktok adalah ekspresi saja dari beliau dalam bentuk sopan dan beradab," kata Santrawan.
Napoleon sendiri mengatakan akan mengajukan banding usai majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis membacakan vonis yang lebih berat setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berdalih lebih baik mati daripada martabat keluarganya dilecehkan terkait kasus yang membelitnya. "Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," ujar Napoleon.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Napoleon telah mencoreng citra, wibawa, dan nama baik institusi Polri. Ia terbukti bersalah karena menerima uang sebesar US$370 ribu dan S$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.
"Terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatira. Ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat, tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara ini," tandas Damis. (P-2)