TERDAKWA kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauliene Lumowa, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan negara Rp1,2 triliun pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU Sumidi mengatakan pengajuan L/C fiktif itu dilakukan Maria, sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group yang membawahi 7 perusahaan dengan 9 orang lain, termasuk Adrian Herling Waworuntu. Pada Agustus 2002, Maria bersama saksi Ollah Abdullah Agam dan Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoro, mengajukan permohonan kredit untuk salah satu anak kelompok usaha Sagared Team. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Edy lantas meminta bantuan Maria untuk menutup kerugian BNI 46 cabang Kebayoran Baru sebesar US$9,8 juta akibat beberapa pencairan L/C yang tidak terbayar. Untuk menindaklanjutinya, Maria lantas membeli tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Jabatan direktur utama ketujuh perusahaan tersebut diisi orang-orang kepercayaan Maria.
"Terdakwa selanjutnya meminta para direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," jelas Sumidi, kemarin
Atas permintaan Maria, lanjut Sumidi, ketujuh perusahaan itu membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. Dalam hal ini, pihak BNI 46 Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
"Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden dari BNI 46," kata Sumidi.
Selain itu, Maria juga mengajukan perusahaan-perushaan lain untuk mencairkan L/C dengan lampiran dokumen ekspor fiktif. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$82,8 juta dan 54 juta euro.
"Yang apabila diekuivalenkan dalam rupiah sekurang-kurangnya setara dengan Rp1.214.468.422.331,43," tandas Sumidi.
TPPU
Maria juga didakwa dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut JPU Sumidi, uang dari pemohon pencairan L/C dengan dokumen fiktif masuk ke rekening giro perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group. Setelah itu, Maria meminta Adrian mengelola modal investasi di PT Sagared Team.
"Atas permintaan terdakwa, saksi Adrian Herling Woworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait dengan pegelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan, pembayaran L/C dengan dilampiri dokumen-dokumen ekspor fiktif," kata Sumidi.
Menurut Sumidi, uang yang ditempatkan ke dalam rekening PT Sagared Team sebagai modal investasi hanya sebagian dari total uang yang diperoleh dari hasil pembobolan BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Dalam hal ini, Adrian merekomendasikan agar uang tersebut ditempatkan di dua perusahaan penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.
Seusai JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memberikan waktu satu minggu untuk Maria dan penasihat hukumnya, Novel, untuk menyusut eksepsi. "Yes. Keberatan ya pasti," tandas Maria. (P-5)