27 November 2020, 05:49 WIB

Polisi Tegaskan Baliho Rizieq Langgar Perda


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan

MI/ANDRI WIDIYANTO
 MI/ANDRI WIDIYANTO
Sejumlah anggota TNI mencopot baliho bergambar wajah pimpinan FPI Rizieq Shihab di kawasan Tanah Abang, Jakarta.

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim penertiban baliho bergambar Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP karena baliho tersebut melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Tidak hanya itu, Argo menyebut baliho Rizieq mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.

“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo, Kamis (26/11).

Baca juga: Polri Dukung Kodam Jaya Tertibkan Baliho Rizieq Shihab

Argo menegaskan pihaknya mendukung langkah-langkah yang diambil Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak? Isinya provokasi," tegasnya, Senin (23/11). (OL-1)

BERITA TERKAIT