28 October 2020, 16:16 WIB

Satu Spesialis Curanmor di Jakarta Timur, Tewas Ditembak


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Ilustrasi
 Ilustrasi
Curanmor

POLISI tangkap empat orang yang merupakan kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi wilayah Jakarta Timur.

Keempat pelaku tersebut berinisial MS (20), FY (21), RE (27), serta T (35). Keempatnya diamankan di daerah Cileungsi, Bogor pada Senin (26/10).

Dari empat pelaku curanmor itu, MS tewas ditembak polisi karena mencoba melawan petugas. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MS memiliki senjata api dan bisa membayakan petugas. Maka dari itu, polisi melepaskan timah panas untuk membekuk pelaku.

"Untuk menghindari bahaya bagi diri petugas sendiri, sehingga melakukan tindakan tegas dan terukur kepada terhadap pelaku MS pada saat itu tertembak. Pada saat dikirimkan ke rumah sakit di tengah jalan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Yusri, ketika konferensi pers, Rabu (28/10).

Baca juga : Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung tidak Ditahan

Yusri menjelaskan tugas masing-masing pelaku, yakni MS sebagai pemetik sepeda motor, FY sebagai joki dan mengawasi lokasi yang menjadi target, RE selaku pemetik dan penunjuk arah. Sementara T sebagai penadah dan menyeberangkan sepeda motor untuk dibawa ke Lampung.

Yusri mengatakan modus operandi para pelaku adalah patroli sambil melihat target motor yang diparkir di tempat sepi. Setelah kondisi dirasa aman, pelaku langsung menggasak motor itu.

Yusri mengatakan dari keterangannya, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali. Namun, pihaknya terus mendalami apakah ada korban lain.

Selain itu, pihaknya juga mendalami asal senjata api yang dimiliki tersangka.

"Kelompok ini tidak segan-segan melukai korban, bahkan kelompok ini bawa senjata api saat bereaksi. Kita temukan satu senjata api ilegal. Kami masih mendalami senjata api ini dia beli di mana karena memang senjata ini senjata api rakitan," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(OL-2)

 

BERITA TERKAIT