STAF ahli di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata ada yang bergaji diatas Rp100 juta lebih. Hal itu disampaikan oleh Staf khusus (stafsus) Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," jelas Arya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/9).
Arya menyebut temuan fakta tersebut tidak merata ke semua staf ahli. Oleh karenanya, BUMN menentukan standard gaji staf ahli kedepan ialah Rp50 juta dengan maksimal lima orang.
"Ada yang 11 hingga 12 orang staf ahli dibeberapa BUMN. Contoh di PLN dulu Ada belasan. Di Pertamina juga ada. Pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan (jabatan staf ahli)," jelas Arya.
Baca juga : 1,6 Juta Orang tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji
Dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara itu disebutkan, hanya anggota direksi saja yang berhak memiliki staf ahli.
"Jadi kami buat batasannya, hanya boleh lima itupun ke direksi. Dibatasi juga tanggung jawabnya. Kemudian, gajinya dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," pungkas Arya.
Diketahui, pernyataan Arya tersebut merespon tudingan dari Mantan Sekretaris BUMN Said Didu yang menyebut BUMN sebagai tempat penampungan staf ahli.
"BUMN sbg "penampungan" ? Dpt copy KepmenBUMN utk angkat Staf ahli direksi di BUMN. Jika ini benar, Pertanyaannya : 1. Komisaris dan direksi memang bukan ahli ? 2. Akan ada tambahan lbh seribu jbtn "staf ahli" (tmsk anak perusahaan) setelah komisaris utk dibagi2 ? Mhn konfirmasi dr @KemenBUMN," cuit Didu dalam akun twitternya @msaid_didu. (OL-2)