08 July 2020, 21:50 WIB

Istana: Putusan MA Tidak Pengaruhi Kemenganan Jokowi-Ma'ruf


Andhika Prasetyo | Politik dan Hukum

Antara/Puspa Perwitasari
 Antara/Puspa Perwitasari
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono

STAF Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dallam Pilpres 2019.

Pasalnya, perolehan suara yang didapat pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yakni memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum; serta mendapatkan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50% suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dgn perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi," ujar Dini kepada wartawan, Rabu (8/7).

Sementara, pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Paslon Terpilih dalam Pemilu bertentangan dengan Pasal 416 Ayat (1) Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga : Mantan Hakim MK: Putusan MA tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019

Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UU itu mengatur soal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.

Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.

"Mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019 kemarin. Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dgn suara lebih dari 20% di setiap provinsi," jelas Dini.

Dengan demikian, lanjutnya, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 itu tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (OL-7)

BERITA TERKAIT