28 October 2019, 16:12 WIB

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara pada Kasus e-KTP


Abdillah Muhammad Marzuqi | Politik dan Hukum

MI/ BARY FATHAHILAH
 MI/ BARY FATHAHILAH
Terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP Markus Nari (kemeja putih)

TERDAKWA kasus suap e-KTP Markus Nari dituntut hukuman 9 tahun pidana dan denda sebesar 500 juta rupiah. Ia dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus e--KTP dengan menerima uang sejumlah 900ribu USD.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus nari berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda di bank sejumlah Rp500 dengan ketentuan apabila jumlah tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU KPK Andhi Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (28/10).

Markus Nari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar 900ribu USD selambat-selamatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut adalah tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Markus Narin juga dituntut pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Markus Nari dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Markus Nari juga dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.

Markus disebut sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Oleh karenanya, Markus Nari dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu satu Minggu untuk terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan nota pembelaan.(OL-4)

BERITA TERKAIT