24 July 2019, 09:40 WIB

Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara


Media Indonesia | Politik dan Hukum

MI/BARY FATHAHILAH
 MI/BARY FATHAHILAH
 Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (memakai rompi tahanan).

MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pidana selama 2 tahun 6 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Kartim Khaeruddin saat membacakan putusan di PN Jaksel, kemarin.

Majelis hakim menyimpulkan, Jokdri terbukti memerintahkan orang untuk menghancurkan barang bukti berupa CCTV di ruang kerjanya. Ini dilakukan Jokdri untuk menghilangkan jejak. Perusakan barang bukti itu dilakukan pada 1 Februari 2019 di Kantor Komite Disiplin PSSI. Saat itu polisi tengah menyelidiki kasus pengaturan skor sepak bola. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang untuk merusakkan barang sehingga tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," ujarnya.

Hakim menyatakan, masa hukuman Jokdri tersebut akan dikurangi masa tahanan selama ia menjalani proses hukum. "Menyatakan selama terdakwa ditangkap ditahan dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan. Hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan skor pertan-dingan.

Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola Polda Metro Jaya. Hakim menilai terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Dalam menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding pada kliennya. "Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak," katanya.

Mustofa mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu fakta-fakta yang dimiliki sebelum meneruskan langkah hukum selanjutnya. "Masih banyak alasan atau hal-hal yang perlu kami ungkap lebih lanjut kalau kami meneruskan upaya hukum selanjutnya," jelasnya. (Rif/Medcom/P-4)

BERITA TERKAIT