DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak boleh lagi menjadi Penyelenggara Pemilu terhadap dua mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna K.U. Hannan.
Anggota majelis hakim DKPP Teguh Prasetyo mengatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, serta tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu.
"Saat rapat pleno pengambilan keputusan 9 Juli 2019, keduanya tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu dan para teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang," kata Teguh, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (17/7).
Pada sidang pembacaan putusan, Teguh mengatakan Djadjuk Natsir bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara oleh pihak-pihak yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.
Selain itu, DKPP menilai Djadjuk Natsir telah menyulitkan proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah dan belum tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih sah yang terjadi di Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia.
Baca juga : KPU Yakin Banyak Perkara Pileg yang tak Dilanjutkan MK
"Ketidakmampuan dalam hal ini, DKPP menilai Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f dan Pasal 19 huruf d Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Teguh.
Sementara itu, DKPP menganggap Krishna Hannan memiliki konflik kepentingan antara tugasnya sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
DKPP juga mengatakan Khrisna tidak melakukan langkah-langkah yang efektif dalam menangani kisruh peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah di Kajang dan Selangor.
Sebagai penanggung jawab divisi hubungan kelembagaan dan komunikasi, Khrisna seharusnya gencar berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia terkait akses masuk ke lokasi kejadian perkara. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil.
"DKPP meyakini posisi Teradu II sebagai anggota PPLN sekaligus pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur telah menimbulkan konflik kepentingan," kata Teguh.
DKPP memberikan waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Tak hanya itu, DKPP turut meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan. (OL-7)