03 May 2019, 10:30 WIB

16 Parpol Penuhi Kewajiban LPPDK


Media Indonesia | Politik dan Hukum

Ist
 Ist
Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Sigit Joyo Wardono

KEPALA Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Sigit Joyo Wardono menjelaskan hingga pukul 18.00 WIB, kemarin, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 telah melaporkan dana akhir kampanye atau yang disebut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Ada 16 parpol nasional yang mengikuti pemilu kali ini.

Partai Demokrat menyerahkan LPPDK ke KPU sebesar Rp190 miliar. Dari total tersebut, Rp180 miliar merupakan dana dari para caleg.

"Kami menyerahkan dokumen lengkap secara umum biaya yang kami keluarkan untuk kampanye Rp190 miliar. Rp180 dari caleg, sedangkan sisanya dari partai dan perorangan yang menyumbang," jelas Sekjen

Partai Demokrat Hinca Panjaitan di posko LPPDK, Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, Golkar melaporkan dana kampanye sebesar Rp307 miliar.

"Dana yang diterima Rp307 miliar. Ada sisa anggaran itu sekitar Rp200 juta," ujar LO Golkar untuk KPU, Imran.

Ia mengatakan pengeluaran tersebar pada kampanye calon anggota legislatif. Untuk kampanye akbar, Golkar menghabiskan dana Rp4 miliar.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, menyerahkan LPPDK) sebesar Rp213,2 miliar. Dari total tersebut, Rp192,5 miliar merupakan sumbangan dari pasangan calon, Prabowo-Sandi.

"Penerimaan selama kampanye berlangsung Rp213,2 miliar. Pengeluaran Rp211,5 miliar. Dari segi penerimaan yang paling besar pasangan calon dalam hal ini Rp192,5 miliar, selebihnya sumbangan perseorangan," ujar Bendahara BPN Thomas Djiwandono.

Dari Rp192,5 miliar yang disumbangkan paslon, Sandi menyumbang lebih besar, yakni sekitar 55% dari jumlah tersebut. Sisanya merupakan dana dari kantong Prabowo. (Pro/P-2)

BERITA TERKAIT