23 March 2023, 06:30 WIB

Tempat Hiburan di Kota Semarang Tetap Buka


AS/H-1 | Ramadan

ANTARA/Zuhdiar Laeis
 ANTARA/Zuhdiar Laeis
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso.

SELAMA Ramadan, Pemerintah Kota Semarang tetap memperbolehkan tempat hiburan beroperasi dengan mengatur jam buka dan tutupnya.

Berbagai tempat hiburan diizinkan buka sesuai Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Keterangan tersebut diperoleh dari Dinas Pariwisata Kota Semarang bahwa pada awal Ramadan seluruh usaha diskotik, kelab malam, karaoke, biliar, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, dan bar (baik di dalam maupun di luar hotel) ditutup mulai 21-22 Maret 2023.

Namunm setelah tanggal tersebut, operasional tempat hiburan diatur lebih lanjut.

"Sedangkan pada hari raya mendatang, seluruh usaha hiburan ditutup pada 20-24 April 2023," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso, kemarin. (AS/H-1)

BERITA TERKAIT