04 October 2023, 21:58 WIB

Kejagung Perlu Segera Memperluas Penyelidikan Penyelewengan Dapen BUMN


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Ilustrasi dana pensiun

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) didesak agar segera memperluas penyelidikan dugaan adanya penyelewengan pengelolaan dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui, terdapat empat perusahaan yang melakukan penyelewengan Dapen, yakni PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diterima kasus dugaan tindak pidana korupsi dapen perusahaan pelat merah bisa lebih dari Rp300 miliar.

Baca juga : Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun di BUMN, Erick Thohir Diapresiasi

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menyebut langkah Menteri BUMN melaporkan empat BUMN yang mengelola dana pensiun tersebut layak didukung.

Baca juga : Kejagung Perlu Segera Memperluas Penyelidikan Penyelewengan Dapen BUMN

Sebab, kata Azmi, Erick sudah mengambil langkah tepat dengan adanya tim audit dan telah ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara, yang dapat dimaknai sebagai hilangnya atau berkurangnya penerimaan keuangan negara.

“Akibat adanya pejabat pengambil keputusan pada empat lembaga dana pensiun BUMN tersebut melakukan perbuatan yang melawan hukum, sengaja menyalahgunakan kewenangannya , kesempatan atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain maupun korporasi, jadi jelas di sini diduga ada perbuatan kejahatan dalam jabatan,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, Jaksa Agung harus segera mengambil langkah langkah cepat, dan terukur dengan melakukan penyelidikan dan memperluas penyidikannya kasus korupsi dapen BUMN tersebut.

Hal itu penting agar diketahui siapa pelaku korupsi aktifnya dan siapa saja pelaku korupsi yang membiarkan perbuatan curang dalam pengelolaan dana pensiunan tersebut.

“Jadi dalam perkara ini nantinya sekalipun para pimpinan dana pensiun BUMN tersebut mengembalikan kerugian negara karena ini perkara korupsi maka tidak menghilangkan perkara pidananya, maka harus dikenakan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengemukakan kerugian yang diterima kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah bisa lebih dari Rp300 miliar.

Pasalnya, angka tersebut berdasarkan hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ungkap Erick saat konferensi pers di gedung Kejagung. 

Erick merinci kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya dugaan penyelewengan dapen di empat perseroan negara.

"Karena itu awalnya kita coba lakukan (selidiki) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID FOOD," ucapnya.Maka, Erick memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN.

Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat. Atas temuan itu, Erick terus bergegas. Erick juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.

Audit itu, dilakukan secara bertahap. Di mana pada tahap awal, audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan pada empat dapen BUMN. (Z-8)

BERITA TERKAIT