03 October 2023, 23:37 WIB

Jaksa Minta Menpora Dihadirkan dalam Persidangan Dugaan Korupsi BTS 4G


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MGN / Candra Yuri Nuralam
 MGN / Candra Yuri Nuralam
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia bakal menjadi saksi tambahan di luar perkara.

"Satu orang ini Pak (jaksa), Ario Bimo Nandito Ariotedjo," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (3/10). 

Jaksa awalnya meminta Dito dihadirkan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Namun, majelis tidak bisa memenuhi permintaan itu karena ada jadwal persidangan lain.

Baca juga : Kejagung Segera Hadirkan Menpora Dito ke Sidang BTS 4G Kominfo

"Tanggal, kami belum musyawarah pak, bisa enggak tanggal 11 (Oktober) saja?" ucap Fahzal.

Baca juga : Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya

Jaksa tidak keberatan dengan tanggal yang ditetapkan majelis. Menpora itu bakal dihadirkan pekan depan.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

TWindi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-8)

BERITA TERKAIT